Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) merupakan salah satu pendapatan negara yang berasal dari masyarakat ( WP ) yang mempunyai kewajiban ( OP ). Oleh karena itu PBB merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap tahun oleh para wajib pajak tsb. Untuk Kecamatan Tarub tahun 2009 mempunyai kewajiban PBB ( baku ) sebesar Rp. 1.045.035.046,- terbagi kepada 20 desa, masing-masing besarnya bervariasi tergantung luas wilayah dan banyaknya bangunan yang ada. Kecamatan Tarub adalah satu-satunya kecamatan dari 18 di Kabupaten Tegal yang sudah lunas PBB untuk baku tahun 2009 sampai dengan tanggal 21 Januari 2010. Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih khususnya para Kopak yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan kepada masyarakat kecamatan Tarub yang memiliki kesadaran dalam memenuhi kewajiban selaku wajib pajak. Sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini kecamatan Tarub ( dibawah pimpinan Camat : Drs. Dely Sunarto ) selalu lunas PBB. Semoga ditahun-tahun selanjutnya kondisi ini dapat bertahan dan bahkan dapat lunas lebih awal ( sebelum jatuh tempo ).
Oleh : Munawar.
Minggu, 24 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selamat kpd Bp. Camat Tarub (Drs. Dely Sunarto) atas kepemimpinannya sehingga PBB lunas.
BalasHapus