Pembangunan tidak ada istilah selesai dalam kehidupan manusia. Karena pembangunan merupakan suatu proses yang dilaksanakan untuk menuju kearah yang lebih baik. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan diawali dengan suatu perencanaan (POAC ) Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat bawah ( bottom up ) yang merupakan kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana baik fisik maupun non fisik untuk diusulkan melalui kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang dihadiri oleh seluruh komponen/lembaga2 masyarakat di desa termasuk Ibu-ibu PKK. Dalam musyawarah tersebut dibahas berbagai prioritas kebutuhan yang akan didanai baik oleh swadaya masyarakat, Alokasi Dana Desa, PNPM MD, dan APBD serta APBN.
Untuk Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan Musrenbang ini sekaligus dibarengkan dengan Musdes PNPM MD dalam rangka optimalisasi , sehingga masyarakat desa dalam merencanakan kegiatan pembangunan sudah ada kepastian anggaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan tersebut. Pelaksanaan Musrenbang di masing-masing desa telah dilaksanakan pada Bulan Januari 2010 untuk perencanaan kegiatan tahun 2011. Dan sekaligus merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan di tehun 2010 ini dari anggaran yang ada.
Setelah selesai proses musyawarah di tingkat desa, maka selanjutnya rekapitulasi usulan tersebut dikirim ke tingkat kecamatan untuk direkap, maka segera dilaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan yang dihadiri oleh 5 orang utusan dari masing-masing desa dan dihadiri oleh SKPD dari tingkat kabupaten serta anggota DPRD dari Dapil kecamatan setempat. Dari SKPD Kabupaten memaparkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan supaya masyarakat mengetahui dan tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang sedang diusulkan dari masing- masing desa.
Dalam pembahasan usulan biasanya dibagi menjadi 3 kelompok masing-masing membahas kegiatan fisik prasarana, ekonomi dan sosial budaya. Selesai pembahasan dari masing-masing kelompok, maka dibacakan didepan forum prioritas kegiatan yang masuk kedalam usulan ke tingkat kabupaten. Usulan yang telah dikirim ke Bappeda kemudian diklasifikasi sesuai dengan SKPD yang akan menangani. Sebelum dilaksanakan Musrenbang tingkat kabupaten terlebih dahulu diadakan Forum Group Discussion ( FGD ) oleh masing-masing SKPD untuk menyamakan persepsi masing-masing kegiatan yang diusulkan. Kemudian baru dilaksanakanlah Musrenbang tingkat kabupaten.
Oleh : Munawar.
Selasa, 02 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar